Manca

Hina Nabi Muhammad, 2 Politisi India Kena Sanksi

KABARKALIMANTAN1, New Delhi – Akibat menghina Nabi Muhammad SAW, 2 politisi senior India dikenasi sanksi berupa skorsing dari Partai Bharatiya Janata (BJP). Mereka adalah Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jindal, yang merupakan anggota BJP. Sharma menjabat sebagai juru bicara, sementara Jidal adalah kepala operasi media.

Mereka telah melontarkan kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW. Sharma mengeluarkan pernyataan di sebuah acara debat di televisi, sedangkan Jidal mencuitkannya di media sosial.

Sharma mendapat sanksi berupa skorsing dari keanggotaan utama partai. Sejurus dengan itu, seperti dikutip dari Aljazeera, Jindal dikeluarkan dari partai.

Keputusan partai ini sebenarnya mengejutkan. Biasanya, hinaan di negeri dimana Muslim menjadi minoritas ini, tak akan kena sanksi apa-apa. Apalagi hukuman pidana. Namun lantaran efek dari hinaan kedua politisi itu ternyata meluas, partai akhirnya mengambil kebijakan.

Seperti diketahui, bentrokan terjadi di negara bagian India lantaran perilaku kedua politisi tersebut. Bahkan terjadi pula demonstrasi yang berisi pesan agar dua orang tersebut ditangkap.

Yang lebih parah, akibat kata-kata kedua orang itu, telah menimbulkan kemarahan media sosial di negara-negara Arab yang mendorong boikot produk India, serta menilai India mengikuti jejak Prancis dan Cina dalam mendukung Islamofobia.

Negara-negara tetangga India, seperti Pakistan, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi menyuarakan kekecewaan atas pernyataan kontroversial tersebut. Organisasi Kerjasama Islam turut memberi kecaman keras atas nada penghinaan itu.

BJP sudah menyatakan mereka menghormati semua agama dan mencela penghinaan terhadap kepribadian agama apapun. BJP merupakan partai berkuasa di India dan merupakan partai asal Perdana Menteri Narendra Modi.

Sharma dan Jindal telah menyangkal melakukan penghinaan dan merasa sekadar menanggapi komentar-komentar yang muncul mengenai dewa-dewa Hindu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!