Nasional

Hari Ini Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dipanggil penyidik KPK hari ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengkonfirmasi pemanggilan ini.

“KPK memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ucap Firli, Kamis (23/9/2021).

Firli berharap Azis memenuhi panggilan KPK pada Jumat (24/9/2021) ini karena kedatangan Azis memenuhi panggilan merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari sumber internal di KPK, Azis telah berstatus sebagai tersangka. Firli mengatakan status tersangka Azis akan diumumkan ke publik.

“Soal status Azis, pada saatnya akan kami sampaikan resmi kepada publik,” ucap Firli saat dimintai konfirmasi.

KPK sendiri belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis sebagai tersangka. Meski demikian, nama Azis muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan itu, Azis disebut menghubungi AKP Robin untuk membantu mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado adalah eks Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar. Dalam dakwaan itu, Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain, diduga bekerja sama mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin disebut menyepakati imbalan Rp 2 miliar. Namun fakta lain diungkap AKP Robin dan Maskur disebut menerima uang Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu dalam beberapa tahap dari Azis. Tapi AKP Robin membantah menerima uang dari Azis dan Aliza.

Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis dan Aliza itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Azis diduga menerima fee terkait hal itu lewat Aliza.

Azis diduga berperan menaikkan DAK Lampung Tengah karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Azis sebenarnya pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait perkara ini.

Saat itu, Azis dilaporkan karena diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan, pelaporan ke MKD itu dicabut.

Perkara tersebut juga pernah dilaporkan ke KPK. Azis kala itu merespons, “Tuhan tidak tidur.”

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!