KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing menyebutkan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terus turun harus menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti.
Ia meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim segera bertindak. Yakni dengan mengintervensi anjloknya harga TBS kelapa sawit untuk membantu petani. Hal tersebut sebagai tindak lanjut edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
”Kami mendesak Pemkab Kotim, dalam hal ini Bupati Kotim segera menindaklanjuti edaran
Dirjen Perkebunan mengenai harga kelapa sawit masyarakat. Yaitu dalam Surat Edaran sudah ditandatangani Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ali Jamil dan terbit 25 April 2022,” ujarnya, Kamis (5/5/2022).
Disebutkan Paisal, ada tiga poin penting yang perlu diatur pemerintah daerah. Pertama, turunnya harga TBS secara sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400 per Kg, berpotensi melanggar Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS (perkebunan kelapa sawit). Sementara Kedua, dijelaskan bahwa minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tidak termasuk dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif); (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 Kg; (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih, tetapi kurang dari 60); dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
Poin ketiga, Gubernur diminta mengeluarkan edaran pada bupati/wali kota agar perusahaan sawit tidak menetapkan harga beli TBS secara sepihak. Kemudian, memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Permentan 01/2018.
“Petani kelapa sawit merasakan dampak penurunan harga. Hal tersebut harus segera ditindaklanjuti sebelum petani mengalami kerugian besar. Jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan oknum pengusaha besar untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya. (YAD)
