KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Sikap tegas terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran, menjadi komitmen TNI AD. Buktinya, Praka AMT yang menghalangi ambulan pembaya pasien seorang bayi dalam kondisi kritis, langsung diproses hukum.
Hal itu dilakukan dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitulah yang dikutip redaksi dari laman resmi tniad.mil.id, edisi Selasa (17/8/2021). Berisi berita singkat kasus tersebut, dilengkapi dengan foto pelaku.
Belum lama ini masyarakat digegerkan dengan video viral yang menggambarkan seorang oknum anggota TNI tengah menghalangi laju mobil ambulans. Dia bahkan terekam kamera saat nekat menggebrak kaca mobil ambulans dan memotong lajunya.
Diduga, AMT yang mengendarai motor plat B 4681 TEI, merasa kesal karena ambulans dengan sirine meraung-raung sempat menyenggol kaca spionnya. Ambulans tersebut tengah membawa pasien kritis, seorang bayi. Insiden terjadi di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8/2021). Tak ayal, video tersebut langsung viral di berbagai jenis media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam lamannya, Disnas Pernerangan TNI AD itu, memasang foto Praka AMT tengah diapit tentara, juga saat ia berada di balik jeruji besi.
“Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua agar memberikan akses terhadap ambulans Unit Gawat Darurat. Kita tidak pernah tahu bagaimana kondisi pasien di dalam ambulans,” begitu keterangan foto yang beredar di Instagram.
Di bagian lain, diposting pula potret pasien bayi kritis yang di bawanya ambulans. Ia tengah berada di dalam inkubator dengan berbagai dukungan peralatan medis.