Indonesia

Hak Lindungi Identitas Wasit di Mata Najwa Bisa Gugur

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Upaya pengelola tayangan Mata Najwa dalam melindungi nara sumber seorang wasit sepakbola, terancam gugur. PSSI siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hal itu.

Tayangan yang dipandu Najwa Shihab itu, mengangkat tema “PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini” (Rabu, 3 November 2021). Ada pengakuan seorang wasit yang terlibat dalam pengaturan skor.

Wasit Liga 1 itu mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022. Wasit yang disebut “Mr. Y” itu menjelaskan bahwa dirinya baru memimpin Liga 1 pada musim 2021-2022.

Pasca tayangan tersebut, PSSI melalui Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan hukum demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-202

Riyadh mengatakan, sasaran upaya hukum itu adalah program “Mata Najwa” yang mengundang wasit ke acara mereka, tapi menolak memberitahukan siapa sosok tersebut kepada PSSI.

“Saya akan menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan. Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitasnya,” kata Riyadh.

Ahmad Riyadh, kejar identitas wasit.

Soal alasan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa “Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan”.

Jadi, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI. “Kalau memang merusak ketertiban umum. PSSI ini kan umum,” tutur Riyadh.

Pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

PSSI mau mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1 tersebut.

“Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI? Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI, berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga,” tutur Ahmad Riyadh.

Terlepas dari itu, Ahmad Riyadh juga menegaskan bahwa PSSI pun melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus tersebut.

Judicial Review

Pada kesempatan terpisah, Pemimpin Redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, menyarankan PSSI untuk fokus mengusut kasus pengaturan skor daripada mengejar identitas wasit tamu acara Mata Najwa.

“Sangat sering PSSI bergerak setelah adanya karya jurnalisik. Mestinya tidak perlu menunggu kerja pers,” kata Zen seperti dikutip redaksi dari Antara.

Terkait rencana PSSI, yang mau melayangkan gugatan hukum kepada “Mata Najwa” demi mendapatkan identitas sosok wasit, Zen menilai hal itu akan sia-sia.

“Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan,” ujar Zen.

Jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!