POLITIK

Hak Angket Makzulkan Presiden, Demokrat-Nasdem Senada

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Partai Demokrat dan Nasdem sama-sama tak berniat mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan persetujuan atas langkah pembajakan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Komentar lurus diucapkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjatitan. Ia meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko lantaran novum yang digunakan Moeldoko bukanlah bukti baru.

“Berandai-andai ya. Kalau ajukan angket untuk pemakzulan Jokowi, kita yakin tidak ada itu, dan kita yakin akan menang,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6/2023).

Hinca optimis MA akan memenangkan Demokrat kubu AHY. Soalnya, ke-4 novum yang diajukan Moeldoko sebagai alasan melakukan PK itu sudah digunakan pada persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus pada 23 November 2021.

“Biarlah kita tunggu putusan ini, kami meyakini putusan ini selesai. Jadi kami berhenti di situ. Kita tunggu putusannya. Saya kira dalam beberapa waktu ke depan akan diputuskan,” ujarnya.

Sejumlah pakar hukum tata negara sebelumnya menyebut Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum terkait PK yang diajukan Moeldoko perihal kepengurusan Partai Demokrat.

Guru besar hukum tata negara sekaligus senior partner Integrity law firm, Denny Indrayana, menilai sikap diam Jokowi atas upaya hukum Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Denny menjelaskan secara hukum jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan oleh Moeldoko.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Robert Rouw, belum menentukan sikap untuk menanggapi permintaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengenai hak angket untuk memeriksa Presiden Jokowi.

Denny meminta agar DPR menggunakan hak angket untuk memeriksa Jokowi dalam rangka pemakzulan karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran.

“Kita lihat saja nanti. Tapi menurut saya, tak mungkin Pak Jokowi mendukung upaya Moeldoko,” ujar Robert di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (6/6).

Menurut Rouw, sikap Moeldoko yang berani menempuh langkah hukum lanjutan itu perlu ditanggapi serius oleh Jokowi. Jika tidak, Rouw menganggap wajar jika masyarakat mengaitkan gelagat Moeldoko dengan restu Jokowi merebut Demokrat dari AHY.

Namun ia tak menampik kemungkinan, diam-diam Jokowi memberi restu aksi Moeldoko. “Kalau tidak disetujui, seharusnya presiden nyuruh Moeldoko mundur, bukan diam saja,” ujarnya.

Sementara itu suara dari PPP agak bereda. Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPP) Arsul Sani mengatakan DPR RI tidak akan menanggapi dan melayani permintaan eks Wamenkumham Denny Indrayana untuk memeriksa Presiden Joko Widodo lewat hak angket.

palagi demi mendorong pemakzulan atau impeachment dari jabatannya lantaran diduga melanggar UUD 1945.

“DPR tidak akan akan menanggapi dan melayani permintaan Denny Indrayana. Yang dilakukannya dengan surat atau postingan terbuka itu tidak lebih dari kegenitan politik,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (7/6).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!