Gubernur Kaltim Gagas Kerja Sosial untuk Pelestarian Lingkungan

KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengemukakan gagasan bahwa hukuman kerja sosial dapat diselaraskan dengan inisiatif pelestarian lingkungan lokal, seperti pembersihan kawasan sungai dan pesisir pantai.

Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).

Menurut dia, lokasi penempatan kerja sosial dapat mencakup perusahaan, UMKM, atau untuk kegiatan kebersihan di Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus di Samarinda.

Sedangkan di wilayah kabupaten dan kota lain di Kaltim, bisa dimaksimalkan untuk pembersihan area pesisir pantai dan penanaman pohon untuk pemulihan kawasan hutan.

Ia menilai pidana kerja sosial sebagai instrumen yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam kebijakan penegakan hukum nasional.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Ia mengaku turut merancang UU tersebut saat menjabat di Komisi III DPR, dia mendukung sistem pidana alternatif ini dengan alasan utamanya adalah kondisi penuh sesak di rutan dan lapas di Indonesia yang mencapai hampir 200 persen kapasitas, dengan 60 persen penghuninya terkait kasus narkoba.

Selain itu, beban anggaran negara untuk biaya makan minum narapidana mencapai sekitar Rp2,4 triliun per tahun.

Meskipun mendukung, dia menekankan, model pidana ini hanya untuk tindak pidana ringan, seperti balap liar atau perusakan fasilitas umum, sedangkan kasus berat harus tetap dikenakan hukuman berat.

Agar efektif, ia menekankan perlunya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dengan formula Pemda menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan, sementara Kejaksaan melakukan eksekusi dan pengawasan.

Khusus untuk pengguna narkoba, Gubernur setuju agar mereka direhabilitasi daripada dipenjara, sehingga mendorong pembangunan lebih banyak rumah rehabilitasi.

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyambut baik PKS ini, menyatakan bahwa hukum harus memanusiakan dan mengurangi dampak pemidanaan umum.

Supardi menambahkan pelaksanaan kerja sama ini akan didukung oleh PT Jamkrindo melalui program CSR.

Penandatanganan PKS serupa juga dilakukan serentak oleh bupati dan wali kota se-Kaltim dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

 

 

 

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *