KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor mengajukan perubahan badan hukum Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perusahaan terbatas daerah atau Perseroda dan menambah penanaman modal.
Sahbirin mengusulkan perubahan bentuk hukum dan penambahan penyertaan modal kepada Jamkrida pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin Ketua H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6).
Sahbirin mengajukan perubahan status Jamkrida melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida menjadi PT Jamkrida (Perseroda) sesuai amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Sahbirin berharap raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat menjalankan misi.
“Di antara misi BUMD Kalsel sebagai agent of development atau penggerak pembangunan melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Sahbirin.
Selain itu, Sahbirin mengungkapkan perubahan badan hukum BUMD tersebut untuk menumbuhkan perekonomian, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
Terkait Raperda soal Penambahan Penyertaan Modal, Sahbirin menekankan agar Jamkrida dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan daerah pada segala bidang.
Namun, Sahbirin tidak menyebutkan nominal penambahan penyertaan modal bagi Jamkrida saat menyampaikan Raperda tersebut.
Pada rapat paripurna tersebut, Gubernur Kalsel pun menjelaskan pengajuan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Selain itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalsel Tahun 2025-2045 atau 20 tahun mendatang.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel H Suripno Sumas menuturkan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Jamkrida mencapai Rp105 miliar.
“Penyertaan modal itu dalam uang sebesar Rp98 miliar dan aset daerah senilai Rp7 miliar lebih,” ujar Suripno.
Sedangkan, penyertaan modal berbentuk uang direalisasikan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp48 miliar dan Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp50 miliar.
Sumber: ANTARA
