Nasional

Gorden DPR Rp 43,5 M, NasDem: Proses Lelang Bisa Dibatalkan

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sorotan terkait pengadaan gorden rumah dinas jabatan anggota DPR RI lewat tender senilai Rp 43,5 miliar, makin tajam. Anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mengingatkan Sekjen DPR, proses lelang itu masih bisa dibatalkan.

“Bisa saja dibatalkan untuk kemudian dilakukan proses lelang kembali,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (9/5/2022).

Menurut Sahroni, ada mekanisme yang bisa dilakukan oleh penanggungjawab yang memiliki kuasa pengguna anggaran untuk membatalkan lelang tersebut. Dia memastikan mekanisme ini diketahui oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Ada mekanisme aturan yang berlaku, kalau hal demikian yang punya KPA (kuasa penggguna anggaran) adalah penanggung-jawabnya,” ucap dia.

Meski bisa dibatalkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini tidak bisa berkomentar terkait apakah gorden rumdin DPR ini dibutuhkan atau tidak. Menurutnya Sekjen DPR-lah yang mengetahui terkait kebutuhan tersebut.

“Terkait kebutuhan semua yang tahu sekretariat karena biasanya anggaran itu dibuat 1 tahun sebelumnya dengan program sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Penjelasan Sekjen

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun akhirnya buka suara. Indra menjelaskan bahwa gorden, vitrase, dan blind yang digunakan saat ini di rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan merupakan hasil pengadaan atau lelang pada 2010.

Menurutnya, banyak gorden, vitrase, dan blind di rumah dinas anggota dewan yang kondisinya sudah lapuk dan rusak saat ini.

“Dengan demikian usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun, sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak,” kata Indra dalam keterangannya, Senin (9/5)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!