KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka mengatakan tugasnya bersama bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto ialah untuk melanjutkan dan menyempurnakan program-program pembangunan yang telah berjalan untuk membawa Indonesia menuju kemajuan.
“Kita semua meyakini program-program yang sudah berjalan telah membawa Indonesia ke pintu gerbang kemajuan. Tugas kami kini adalah melanjutkan dan menyempurnakannya,” kata Gibran saat acara deklarasi Prabowo-Gibran bersama relawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10).
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyatakan salah satu program yang harus dilanjutkan dan disempurnakan adalah pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Sekarang sudah ada KUR, Kredit Mekar, Wakaf Mikro, dan Kredit Ultra Mikro. Nanti, akan kami tambah dengan kredit start-up milenial,” kata Gibran.
Dia menjelaskan kredit start up milenial akan diberikan kepada anak muda yang membangun bisnis berbasis inovasi dan teknologi.
Selain itu, sembari mengacungkan poster berisikan nama setiap program unggulan, Wali Kota Surakarta tersebut menuturkan bahwa jika memenangi Pilpres 2024, dia bersama Prabowo akan mewujudkan Kartu Indonesia Sehat untuk Orang Lanjut Usia (KIS Lansia).
“Sekarang sudah ada KIS, Kartu Indonesia Pintar, dan PKH (Program Keluarga Harapan). Nanti, saya tambahkan lagi KIS Lansia,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan ada program khusus untuk ibu dan anak yang bertujuan untuk mengurangi prevalensi kasus kekerdilan pada anak (stunting), yaitu Kartu Anak Sehat.
Selain itu, Gibran juga mengatakan akan mewujudkan dana abadi untuk pesantren yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu. Mereka akan menjadi bakal pasangan calon ketiga yang mendaftar untuk menjadi peserta Pilpres 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANT)