HUKUM

Gerebek Kios Pakaian, Polisi Sita Ribuan Obat Keras

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Ribuan obat keras tanpa izin disita Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, Jumat (14/10/2022) malam, dari sebuah kios pakaian di Jalan RTA Milono Km 8. Polisi juga menggelandang pria berinisial F (28) sebagai pemilik barang.

Danton PPRC Ipda Budi Hartono, mengatakan penggerebekan dilakukan berselang patroli harkamtibmas yang dilakukan. Saat itu personel mendapat informasi adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

“Setelah kita telusuri, kita dapatkan seorang pria yang diketahui baru membeli obat keras,” katanya, Sabtu (15/10/2022).

Lebih lanjut, pengembangan segera dilakukan dan merujuk pada sebuah kios pakaian di wilayah tersebut. Penggerebekan segera dilakukan dengan mengamankan F.

“Saat penggerebekan kita temukan obat Zenith 900 butir, obat jenis seledryl 886 butir, obat jenis samcodin 867 butir, 13 paket alkohol, minuman energi sachet, 26 botol alkohol dan uang tunai sebesar Rp 335 ribu yang diduga hasil penjualan,” sebutnya.

Hasil interogasi sementara, pelaku sudah beroperasi kurang lebih tiga bulan. Obat keras didapat dari bandar yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Setelah kita amankan dan interogasi, pelaku kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. Keterangan pelaku obat tersebut dijual ke masyarakat umum,” tuturnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!