Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pendapat Akhir Terkait Lima Raperda Kabupaten Katingan

KABARKALIMANTAN1, Katingan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan. Penyampaian pendapat ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Guyur, mengapresiasi kerja sama Gabungan Komisi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. Ia menekankan, tujuan dari evaluasi dan pembahasan ini adalah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai ketentuan hukum.

Kelima Raperda yang dibahas antara lain: Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029.

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Guyur menegaskan bahwa fraksinya tidak menolak, tetapi penetapannya ditunda untuk pengkajian lebih mendalam dan penyempurnaan substansi. Sementara empat Raperda lainnya disetujui untuk diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah agar dapat dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda.

“Dari sisi hukum dan perundang-undangan, tidak ada kendala. Namun, kami memberikan catatan agar penyusunan redaksional Raperda diperbaiki sehingga selaras dengan peraturan yang berlaku,” ujar Guyur.

Lebih lanjut, terkait Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya menjadikannya acuan utama bagi perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Setiap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) harus selaras dengan RPJMD agar visi dan misi Bupati terwujud.

Guyur menutup penyampaian dengan harapan agar seluruh Raperda yang diajukan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga menjadi landasan hukum yang jelas bagi pembangunan Kabupaten Katingan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *