KABARKALIMANTAN1, Katingan — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyoroti sejumlah hal penting dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi ini menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Tantan Suhaimi, SE, dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Upaya peningkatan PAD harus menjadi fokus utama agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat berkurang,” ujarnya.
Tantan juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2025 tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin terbatas menjelang akhir tahun anggaran.
“Setiap program harus direncanakan secara matang dan dilaksanakan tepat waktu agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti persoalan defisit anggaran yang terjadi tahun ini. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perhitungan dan perencanaan keuangan ke depan.
“Defisit anggaran yang cukup besar telah berpengaruh terhadap pengurangan dalam APBD Perubahan 2025 dibandingkan dengan APBD Murni sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD melalui Fraksi Golkar akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Perubahan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Diperlukan perencanaan dan pengelolaan anggaran yang lebih cermat di masa mendatang, agar keseimbangan fiskal daerah tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan optimal,” tutur Tantan.
Setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Katingan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Fraksi Partai Golkar akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.




