Fraksi DPRD Palangka Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Delapan fraksi DPRD Kota Palangka Raya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Subandi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Badan Anggaran DPRD menyelesaikan pembahasan dan memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah kota. Ia juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pelaksanaan APBD 2024.

Dari hasil pembahasan, DPRD mencatat beberapa organisasi perangkat daerah berhasil melampaui target pendapatan asli daerah, seperti Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Subandi berharap OPD yang berprestasi diberikan apresiasi, sementara OPD yang belum mencapai target dapat meningkatkan kinerjanya.

Juru Bicara Badan Anggaran, Jati Asmoro, menambahkan bahwa realisasi belanja daerah pada APBD 2024 belum sepenuhnya optimal. Dari total anggaran sekitar Rp1,5 miliar lebih, realisasi mencapai 93,94 persen atau menyisakan 6,06 persen yang belum terserap.

Menurutnya, rendahnya serapan anggaran terjadi hampir di seluruh OPD akibat mutasi pegawai, pensiun, meninggal dunia, dan faktor lain. Ia merekomendasikan agar pemerintah kota meningkatkan ketepatan penyusunan anggaran, terutama pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

“Rekomendasi ini kami sampaikan agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Jati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *