Fakultas Hukum UMPR–Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kerja Sama RPL

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pengadilan Agama Kuala Kapuas menjalin kerja sama pelaksanaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan pendidikan tinggi kepada aparatur peradilan dan praktisi hukum di daerah,” kata Dekan Fakultas Hukum Ardi Akbar Tanjung di Palangka Raya, Senin (19/1/2026).

Dia menyampaikan kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman program RPL serta penjemputan lima calon mahasiswa baru (camaba) jalur RPL.

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada program RPL, tetapi juga dapat berkembang ke bidang lain seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan,” ujarnya.

Dia mengatakan penjemputan lima camaba RPL menjadi simbol komitmen Fakultas Hukum dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan mendatangi langsung institusi mitra, Fakultas Hukum berupaya mempermudah akses pendidikan tinggi sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan calon mahasiswa.

“Kunjungan Fakultas Hukum UMPT ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas tidak hanya bertujuan untuk menjalin dan mempererat kerja sama kelembagaan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan akademik melalui mekanisme jemput bola,” katanya.

Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut, tim Fakultas Hukum melakukan sosialisasi program RPL, pendampingan administrasi, serta verifikasi awal berkas lima camaba RPL yang berasal dari lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

“Kerja sama yang dijalani ini diarahkan pada penguatan sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum dan peradilan,” katanya.

Sekretaris PA Kuala Kapuas Murtodi menyambut baik kerja sama yang dijalani bersama Fakultas Hukum UMPR.

“Program RPL sangat relevan dengan kebutuhan aparatur peradilan yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik tanpa meninggalkan tugas dan tanggung jawab profesional,” katanya.

Pihaknya berharap, kerja sama tersebut mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *