KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Dari 16 Perusahaan Besar Swasta (PBS), baru dua PBS yang bersedia merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, truk angkutan dari dua PBS tersebut diperbolehkan melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sedangkan 14 PBS lainnya, masih belum ada perkembangan.
“Kami minta agar disampaikan kepada masyarakat melalui media massa ke 14 PBS yang masih belum bersedia merealisasikan CSR, supaya masyarakat mengetahuinya,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Minggu (26/3).
Dia mengaku sangat mendukung sikap tegas Bupati Gumas yang melarang truk angkutan PBS melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sebelum PBS itu menyelesaikan kewajiban merealisasikan CSR, baik itu bidang pendidikan, kesehatan, sarana prasarana air bersih, perbaikan jalan lingkungan, dan bidang lainnya yang terkait dengan kepentingan masyarakat.
“Tindakan tegas tersebut harus dibarengi dengan sikap keterbukaan dalam menyampaikan ke-14 PBS yang belum merealisasikan CSR. Itu sangat penting dalam sebuah negara demokrasi yang menerapkan asas transparansi,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah dengan keberadaan perusahaan. Kehadirannya harus memberikan manfaat untuk masyarakat.
“Untuk apa ada investor berinvestasi, kalau tidak membawa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Padahal yang diminta pemerintah hanya CSR,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong telah mengizinkan truk angkutan dari dua PBS untuk melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Dua PBS itu bergerak di bidang pertambangan batu bara, yakni PT Dayak Membangun Pratama (DMP) dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP).
“Hasil komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah PBS, baru dua PBS yang bersedia merealisasikan CSR, serta diperbolehkan melintas di Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada sopir truk angkutan PBS menyampaikan kepada pimpinannya untuk segera merealisasikan kewajiban CSR. Apabila tidak ada tanggapan lebih lanjut, maka truk angkutan itu tidak izinkan dulu untuk melewati jalan ini.
“Jika sopir truk ini tidak sabar menunggu, sudah disiapkan tempat untuk membongkar angkutannya, yaitu di muara menuju DAM Sekata Juri dan belakang pos jaga Sepang Kota,” pungkasnya. (Okt)
