KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) juga harus patuh dalam penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“PBS jangan abaikan penyaluran CSR untuk kepentingan masyarakat,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu (12/2).
Penyaluran CSR dari PBS bisa berupa perbaikan jalan dan jembatan yang rusak, pembenahan jalan dalam kota kabupaten dan kecamatan, peningkatan sarana prasarana kesehatan, keagamaan, olahraga, dan pendidikan, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dalam sektor perikanan, peternakan, pertanian, UMKM, serta sektor lainnya.
“Setiap CSR yang disalurkan harus transparan dan tepat sasaran. Keberadaan PBS tidak hanya sekedar mengejar pendapatan saja, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban dengan baik. Salah satunya penyaluran CSR,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, penyaluran CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Untuk itu, kami minta setiap PBS harus mematuhi aturan tersebut, dalam hal penyaluran CSR,” tegas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Dia juga sepakat jika Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memberikan sanksi tegas kepada PBS yang mangkir dalam menjalankan kewajibannya yakni menyalurkan CSR.
“Sanksi tegas dari bupati seperti penghentian operasional, itu merupakan bentuk pemberian efek jera kepada PBS,” pungkasnya. (Okt)