DPRD Palangka Raya Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025/2026, Senin (15/6/2025).

Ketiga Raperda itu adalah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini jadi Perda, artinya DPRD dan Pemkot sudah satu suara. Tugas kami sekarang mengawasi pelaksanaannya agar manfaatnya langsung dirasakan warga,”ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini bersyukur Raperda tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik pada rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya.

Demikian pula sumbang saran pemikiran dan masukan dari seluruh fraksi pendukung dewan yang terhormat menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengambilan setiap kebijakan selanjutnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan dengan selesainya proses fasilitasi dan penyesuaian tersebut, ketiga Perda yang kini telah memperoleh persetujuan untuk ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kebijakan di Kota Palangka Raya.

Ia berharap ketiga Raperda itu dapat segera diundangkan dan diimplementasikan dengan baik untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan, meningkatkan rasa aman bagi pelaku usaha dan memberikan akses dan kewenangan kepada Perangkat Daerah untuk melakukan penataan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *