DPRD Palangka Raya Setujui Tiga Raperda di Luar Propemperda 2025

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut meliputi:

  1. Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  2. Raperda Tahun Jamak (Multiyears) untuk mendukung proyek pembangunan jangka panjang,
  3. Raperda Pengendalian Limbah Domestik sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan kota.

Ia menjelaskan, pengajuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.

Subandi juga mengungkapkan bahwa DPRD sekaligus menetapkan Propemperda Kota Palangka Raya Tahun 2026, yang berisi 11 raperda—terdiri atas dua raperda inisiatif DPRD dan sembilan raperda usulan pemerintah kota. Dua raperda inisiatif itu adalah:

  • Raperda tentang kekayaan intelektual,
  • Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis data kelurahan presisi.

Menurut Subandi, penyusunan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat inovasi dan meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Harapannya, seluruh raperda ini dapat dibahas dan disahkan tepat waktu sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/10/2025)

Ia menambahkan, DPRD dan pemerintah kota akan terus bersinergi agar setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *