DPRD Palangka Raya Percepat Pembahasan Empat Raperda

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — DPRD Kota Palangka Raya mempercepat proses pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini diajukan pemerintah kota.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengatakan empat raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  3. Raperda Tahun Jamak (Multiyears)
  4. Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Menurut Subandi, percepatan pembahasan dilakukan setelah penyampaian pidato pengantar Wali Kota Fairid Naparin dalam rapat paripurna pada Kamis (16/10).

“Hari Jumat, masing-masing fraksi akan menyampaikan pemandangan umum sebagai masukan untuk penyempurnaan raperda,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah kota agar proses pembahasan berjalan efektif dan regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

Subandi juga menekankan perlunya ruang partisipasi publik dalam penyusunan raperda, seperti melalui forum konsultasi atau sosialisasi, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga relevan bagi masyarakat.

“Percepatan pembahasan tidak berarti mengurangi kualitas kajian. DPRD memastikan setiap pasal tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan warga,” katanya.

Subandi menambahkan, masih ada sejumlah raperda lain yang akan dibahas ke depan sehingga koordinasi lintas perangkat daerah perlu terus diperkuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *