KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat menjadi solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang terdampak penghapusan status non-ASN.
Menurut Syaufwan, kebijakan ini memberikan jalan tengah bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga honorer tanpa menambah beban besar pada anggaran. Apalagi saat ini rasio belanja pegawai Pemkot Palangka Raya telah mencapai sekitar 38 persen dari APBD, sementara pada 2027 harus ditekan maksimal 30 persen sesuai amanat UU HKPD.
“Dengan kondisi fiskal yang ada, skema PPPK paruh waktu menjadi langkah realistis agar tidak terjadi PHK massal dan tetap menjaga kesehatan anggaran daerah,” ujarnya, Selasa (28/10/2025)
Ia menjelaskan, melalui skema tersebut, tenaga honorer dapat tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional sebagai ASN dengan perjanjian kerja. Selain jam kerja yang lebih fleksibel, pegawai paruh waktu juga tetap mendapatkan hak dasar seperti THR, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Syaufwan menyebut sistem kerja empat hingga enam jam per hari dapat disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja dan kemampuan anggaran daerah, sehingga tetap efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
DPRD bersama BKPSDM Kota Palangka Raya juga telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan teknis penerapan skema ini. Pemetaan tenaga non-ASN di seluruh perangkat daerah dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan secara proporsional.
Ia berharap penerapan PPPK paruh waktu mampu menjaga keberlanjutan tenaga honorer sekaligus membantu pemerintah daerah menata belanja pegawai secara bertahap.
“Harapannya, skema ini menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer di Kota Palangka Raya,” tutup Syaufwan.




