KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar bijak menanggapi terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Perpres tersebut memuat rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, penyuluh, anggota TNI–Polri, hingga pejabat negara. Namun Sudarto menegaskan bahwa kebijakan itu masih berada pada tahap rencana.
“Informasi yang kami terima, pembahasan detailnya belum dilakukan oleh Menpan RB. ASN jangan terburu-buru berharap terlalu jauh, cukup ikuti perkembangannya,” ujarnya, Selasa (22/10/2025)
Sudarto menilai, jika nantinya kenaikan gaji benar-benar diberlakukan, hal itu harus sejalan dengan peningkatan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Gaji naik itu baik, tetapi harus diimbangi dengan pelayanan yang makin optimal. Jangan sampai kesejahteraan naik, namun kualitas kerja tetap,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan pemerintah pusat pasti telah melakukan pertimbangan matang sebelum merumuskan rencana tersebut, termasuk dampak kesejahteraan ASN terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan berpotensi meningkatkan motivasi kerja, namun pemerintah daerah tetap harus waspada agar kebijakan itu tidak memunculkan ketimpangan baru.
“Yang penting, semua dijalankan dengan proporsional agar tidak menimbulkan persoalan di daerah,” tutup Sudarto.




