DPRD Palangka Raya Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Lahan SMPN 7

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya  — Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Dapil III, Arif M. Norkim, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyelesaikan sengketa lahan SMPN 7 Palangka Raya yang berada di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.

“Masalah sengketa lahan ini harus ditangani serius. Jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah,” ujarnya, Rabu (20/8/2025)

Arif menyampaikan hal itu setelah mendengar keluhan warga saat reses di kantor Kelurahan Sabaru pada Selasa (19/8). Warga melaporkan bahwa sebagian lahan sekolah masih dikuasai oknum masyarakat sehingga statusnya belum jelas.

Menurut Arif, masalah tersebut dapat menghambat pengembangan sekolah dan berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar.

“Sektor pendidikan sangat vital. Jika status lahan bermasalah, tentu berdampak pada aktivitas sekolah,” katanya.

Ia meminta pemerintah kota melalui camat dan lurah untuk segera duduk bersama mencari solusi. Arif menilai penyelesaian sengketa lahan harus diprioritaskan agar tidak mengganggu pembangunan.

“Soal legalitas lahan ini berkaitan langsung dengan arah pembangunan ke depan. Karena itu perlu diselesaikan secara menyeluruh,” ucapnya.

Arif menyebut persoalan tersebut sebagai masalah krusial yang harus mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan pentingnya langkah proaktif agar aset pemerintah tidak dikuasai pihak yang tidak berhak.

“Bagaimana bisa lahan sekolah dikuasai oknum masyarakat? Ini pekerjaan rumah besar dan harus ditangani serius,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *