KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke 3 masa sidang II Tahun 2021/2022 secara virtual di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya, Senin (31/1/2022), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar. diikuti Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Dengan agenda utama paripurna itu adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2021.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kota Palangka Raya melalui keputusan yang dibacakan sekretaris dewan Sitti Masmah menunjuk 9 anggota pansus yang diketuai Sigit Widodo.
Ketua Pansus, Sigit Widodo, dalam kesempatan itu, menyampaikan
pansus sudah menerima bahan serta item dari laporan pemeriksaan BPK RI. Salah satunya terhadap Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan kedua Perumda (Perusahaan Umum Daerah) air minum.
Dari beberapa temuan BPK, ada temuan yang progres dari temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh BPPRD dan Perumda. Sementara, batas maksimal untuk menindaklanjuti laporan tersebut maksimal 60 hari kerja setelah BPK RI Kalteng mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, pihak anggota Pansus siap menindaklanjuti laporan temuan tersebut, sehingga nantinya ada kejelasan dari beberpa temuan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut.
“Mereka menyanggupi sebelum tanggal 28 Februari sudah clear. Jadi DPRD tinggal menunggu, dan selanjutnya bersama- sama akan membahas point per point berdasarkan matrik tindak lanjut supaya jelas.,”ujarnya.
Sigit menambahkan, sejatinya DPRD Kota Palangka Raya mendukung segala upaya dari BPK RI Perwakilan Kalteng dan pemerintah setempat dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja.
“Sesuai fungsi dan tugas, maka kami siap melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti hasil laporan yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng,”pungkasnya. (MGN–1/TVA)