KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
“Ini merupakan bentuk kepedulian legislatif terhadap masyarakat pra sejahtera khususnya terkait penyediaan bantuan hukum,” kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan di Nunukan, Selasa (14/05).
Dia mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Hendrawan menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan membuat peraturan daerah. Oleh karena itu, payung hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, ia jelaskan bahwa Perda ini akan mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra sejahtera.
Selain itu, perda tersebut juga mengatur bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan dan mediasi.
Namun, Hendrawan menekankan bahwa perda tersebut tidak terlepas dari kriteria penerima bantuan hukum, seperti tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi.
“Ini langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra sejahtera dan diperlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak demi memastikan Perda ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya,” ujarnya. (ANT)