KABARKALIMANTAN1, Katingan — Aktivitas pengangkutan kayu log menggunakan jalan kabupaten di Katingan oleh pihak swasta kembali menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Katingan, Eterly, menekankan pentingnya tanggung jawab moral dari seluruh pemegang izin usaha hasil hutan.
Eterly menyebutkan, tanggung jawab ini berlaku bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kegiatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
“Semua pihak harus memastikan kegiatan pengelolaan hasil hutan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Permenhut Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPHL,” jelasnya, Sabtu (12/7).
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, DPRD Katingan telah melakukan kunjungan kerja ke BPHL Wilayah X Palangka Raya, dipimpin Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, bersama 14 anggota DPRD dan pihak Sekretariat Dewan.
“Kunjungan ini bertujuan menggali informasi dan melakukan koordinasi terkait pemanfaatan limbah hasil pembukaan lahan atau hutan. Hal ini penting untuk memastikan praktik pengangkutan kayu log tidak merugikan masyarakat dan sesuai regulasi,” ungkap Eterly.
Eterly menegaskan, ke depan diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga kehutanan, dan pihak swasta agar pemanfaatan hasil hutan berjalan tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pengelolaan hasil hutan memberi manfaat bagi masyarakat Katingan, tanpa menimbulkan konflik atau kerugian, serta mendukung kelestarian alam,” tandasnya.




