KABARKALIMANTAN1, Katingan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menandatangani persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025, yang kini resmi ditetapkan untuk diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, SP, dan Wakil Ketua II H. Wiwin Susanto, S.Pd, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si beserta sejumlah Kepala OPD dan perwakilan.
Keempat Raperda yang disetujui adalah:
- Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Katingan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029.
Bupati Katingan memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dedikasinya dalam proses pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah daerah.
Sementara itu, penetapan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ditunda untuk penyempurnaan substansi regulasi. “Penundaan ini bukan penolakan, melainkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan berkualitas,” jelas Bupati.
Ketua DPRD Katingan menambahkan, setelah penandatanganan ini, empat Raperda akan dikirim untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebelum resmi menjadi Perda. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Bupati Katingan, jajaran pemerintah daerah, dan peserta rapat atas kerja keras dan partisipasinya.
“Dengan kolaborasi yang solid, kita berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Katingan,” pungkas Marwan.




