KABARKALIMANTAN1, Katingan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengadakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa (22/7/2025), dengan agenda utama mendengarkan pidato pengantar Bupati Katingan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, S.Sos, MAP, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan terkait.
Marwan menjelaskan, penyampaian Raperda LPj APBD TA 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1) hingga (3). “Raperda ini kami terima pada 21 Juli 2025,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Marwan merinci bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda LPj APBD yang telah dilampiri laporan keuangan yang diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan ini mencakup realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD, semuanya harus sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Dengan penyampaian laporan ini, DPRD dapat menilai secara transparan apakah seluruh program, pembangunan, dan aktivitas pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai APBD,” ujar Marwan.
Ketua DPRD Katingan menekankan, laporan pertanggungjawaban ini penting agar seluruh kegiatan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. “Ini menjadi alat pengawasan DPRD sekaligus memastikan bahwa penggunaan anggaran telah tepat dan sah,” tutupnya.




