DPRD Katingan Desak Penertiban Angkutan Berat untuk Lindungi Infrastruktur dan Masyarakat

KABARKALIMANTAN1, Katingan Aktivitas angkutan kayu log menggunakan truk tronton di Jalan Kabupaten Katingan, dari Kecamatan Katingan Tengah menuju Kota Kasongan, menjadi sorotan serius.

Angkutan berat ini dinilai merusak jalan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Icing, menegaskan bahwa kapasitas jalan kabupaten hanya mampu menahan beban delapan ton, sehingga aktivitas angkutan berat yang melebihi tonase dapat menimbulkan kerusakan signifikan.

“Ini merugikan masyarakat Katingan. Jalan rusak, anggaran perbaikan membengkak, padahal dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan atau pelayanan publik lain,” ujar Icing, Senin (7/7).

Icing ini mengingatkan bahwa para pengusaha angkutan tidak boleh semena-mena membawa muatan melebihi kapasitas yang berdampak negatif terhadap fasilitas publik.

Icing juga menyoroti bahwa praktik over kapasitas dilakukan secara terang-terangan meski Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sebelumnya sudah melarangnya dan bahkan turun langsung ke lapangan untuk memimpin penertiban di Kabupaten Gunung Mas.

“Kita mendorong aparat berwenang dan pengusaha angkutan untuk segera menertibkan praktik ini, agar infrastruktur jalan tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya

Legislatif daerah berharap penertiban ini dapat mencegah kerusakan jalan lebih lanjut dan memastikan anggaran daerah dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *