KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan bahwa Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), secara sah merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan berbagai dasar hukum yang berlaku.
“Desa Dambung adalah wilayah Kalimantan Tengah yang batasnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 dan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956,” kata Purdiono di Palangka Raya, Rabu (11 Juni 2025).
Ia menjelaskan, kepastian status Desa Dambung sebagai wilayah Kalteng juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten baru, termasuk Bartim.
Selain itu, posisi desa tersebut juga ditegaskan melalui peta dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang penegasan perbatasan Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Artinya Desa Dambung ini bukan masuk dalam bagian Provinsi Kalimantan Selatan. Tapi benar-benar bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya menegaskan.
Purdiono juga mengingatkan bahwa penetapan batas ini diperkuat melalui berita acara persetujuan tata batas wilayah Kalteng dan Kalsel pada tahun 1982. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalteng saat itu, Willy Ananias Gara, dan Wakil Gubernur Kalsel, Muhammad Said, serta disaksikan Menteri Dalam Negeri, Amir Machmud.
Menurutnya, fakta tersebut menandakan adanya dasar historis, de facto, maupun de jure yang meneguhkan Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng.
Namun, ia menyayangkan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang justru memasukkan Desa Dambung ke dalam wilayah administrasi Kalsel. Kondisi ini memicu penolakan masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang sejak awal menegaskan desa mereka adalah bagian dari Bartim.
“Kami akan memperkuat perjuangan kawan-kawan dari Bartim agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami juga akan mengagendakan rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk bersinergi memperjuangkan agar Desa Dambung kembali masuk wilayah Kalteng sesuai Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” tegas Purdiono.