KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, memastikan lembaganya akan menyampaikan aspirasi dari massa aksi yang tergabung dalam “Gerakan Mahasiswa Jenuh Kalteng” kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan usai DPRD menerima perwakilan mahasiswa yang menyampaikan berbagai tuntutan di depan gedung DPRD pada Rabu (19/2).
“Wajar adanya tuntutan dari mereka. itu nanti akan kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui jalur pemerintah daerah,” ujar Arton S. Dohong.
Arton mengapresiasi semangat mahasiswa dalam menyuarakan keresahan terhadap kebijakan nasional yang dinilai “tidak berpihak pada masyarakat”, khususnya efisiensi anggaran pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, isu RUU TNI, serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan bahwa DPRD akan menerima dokumen aspirasi hingga hari Senin mendatang sebelum disampaikan ke pusat.
“Intinya bagus saja penyampaian aspirasi mereka… untuk tenggang waktu yang berikan massa aksi kepada kami, itu terhitung dari hari Senin mendatang, namun sebelumnya harus diolah dulu di Sekretariat DPRD Kalteng,” tambahnya.
Mahasiswa menuntut kejelasan alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan, penghapusan dana makan bergizi gratis yang dianggap kurang efektif, serta pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Mereka juga menolak rencana revisi KUHAP dan UU Kejaksaan.
Arton menegaskan bahwa DPRD akan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah pusat. Ia mengajak mahasiswa untuk tetap menggunakan jalur konstitusional dan tertib, serta memastikan aspirasi mereka diproses dengan sistematis. (WM)