KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Junaidi mengatakan, pihaknya menghormati serta menyerahkan ke proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD setempat dan Monumen Tugu Soekarno.
“Ya, kami sudah melihat, termasuk yang beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk di depan DPRD dan Tugu Soekarno. Dari DPRD, kami menghormati apa pun proses yang akan berjalan ke depan,” katanya di Palangka Raya, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, pihak yang menyatakan sebagai ahli waris pemilik lahan memasang plang sengketa di kawasan tersebut karena mengklaim lahan itu merupakan hak milik mereka.
Junaidi mengatakan setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas kepemilikan suatu aset.
“Namanya negara hukum, kalau mereka menuntut melalui jalur hukum tentu sah-sah saja. Pemerintah juga pasti akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses tersebut. Jadi kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya.
Ia menegaskan DPRD Kalimantan Tengah tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan lahan karena lembaga legislatif hanya menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kewenangan untuk menghadapi gugatan berada pada pemerintah daerah sebagai pihak yang menguasai aset tersebut, sedangkan DPRD menghormati seluruh tahapan yang berlangsung di pengadilan.
“Kalau DPRD ini kan hanya menempati aset pemerintah. Jadi kami menghormati proses hukum yang sedang ditempuh,” ujarnya.
Junaidi meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan dokumen kepemilikan aset beserta data pendukung lainnya untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sumber : ANTARA



