KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengingatkan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di lahan kelapa sawit yang sudah disegel Satgas Garuda.
Menurutnya, penyegelan lahan bukan berarti masyarakat boleh memanen kelapa sawit, karena tindakan tersebut dianggap pencurian dan melanggar hukum pidana.
Ia menegaskan bahwa kekosongan pengamanan setelah penyegelan dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penjarahan, baik oleh individu maupun kelompok.
Kondisi ini berpotensi memicu konflik lahan lebih luas serta kerugian bagi perusahaan dan negara.
Dia meminta klarifikasi teknis terkait langkah pengamanan aset yang disita, agar tidak terjadi kekacauan hukum di lapangan.
Bambang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menegakkan hukum terhadap lahan sawit dalam kawasan hutan, namun menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi yang jelas.
“Adanya penyegelan lahan bukan berarti masyarakat bebas mengambil kelapa sawit yang ada di sana,” ujarnya, Selasa (18/03)
Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum harus tegas dan konsisten untuk menciptakan kepastian hukum serta melindungi investasi dan ketertiban masyarakat.
Kesigapan pihak keamanan, kata dia, tidak hanya menahan potensi aksi pencurian, tetapi juga meredam potensi konflik yang dapat membesar jika dibiarkan. (WM)