DPRD Kalteng Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, mengingatkan agar seluruh perusahaan di provinsi ini membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan merupakan hak pekerja berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, dan perusahaan yang menunda atau tidak membayar dapat dilaporkan oleh pekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau pemerintah daerah untuk diberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional

Abdul Hafid menyoroti pentingnya THR untuk kebutuhan pekerja menjelang mudik dan hari raya.

Ia menambahkan, keterlambatan THR bisa berdampak serius terhadap kesejahteraan pekerja, seperti keterlambatan pembelian tiket mudik atau kebutuhan Lebaran lainnya .

Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban mengawasi pelaksanaan kewajiban ini di semua perusahaan agar tidak melanggar hak pekerja dan menghindari konflik hubungan industrial .

DPRD Kalteng juga mendorong agar Disnaker dan instansi terkait membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, baik secara daring maupun melalui posko lapangan, untuk memudahkan pekerja melapor secara transparan.

Ia juga memberi apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran THR penuh dan tepat waktu, sebagai teladan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Abdul Hafid menekankan pentingnya pengawasan terpadu antara Disnaker, kepolisian, dan lembaga pekerja agar sanksi diterapkan bagi pelanggar dan edukasi dijalankan untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

Dengan langkah ini, DPRD Kalteng berharap norma pembayaran THR tepat waktu menjadi kewajiban yang patuh dan konsisten dalam setiap tahun, memberikan rasa aman dan cukup bagi pekerja selama perayaan keagamaan. (WM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *