KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah menyetujui penetapan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya diajukan pemerintah kabupaten setempat.
“Kami menyetujui penetapan enam Raperda yang diajukan Pemkab Gumas. Salah satunya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022,” kata Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (11/7).
Pada kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Pemkab setempat pun diminta semakin maksimal dalam mengelola anggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rayaniatie juga meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan kesejahteraan tenaga dokter yang berasal dari Gunung Mas, dengan memberikan insentif dan mendorong untuk mengikuti tugas belajar ke jenjang spesialis ataupun ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami juga mendorong peningkatan bantuan untuk BPJS bagi warga masyarakat Kabupaten Gunung Mas yang tidak mampu. Kalau perlu, dana tanggung jawab sosial perusahaan besar swasta (CSR PBS) diarahkan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” kata Rayaniatie.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari menyatakan pihaknya dapat menyetujui lima Raperda lain ditetapkan menjadi Perda.
Lima Raperda yang dimaksud yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Gunung Mas, tentang penyelenggaraan kearsipan, dan tentang kawasan tanpa rokok.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pihak legislatif yang menyetujui enam Raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
“Selanjutnya Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2022 dan lima buah Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk dievaluasi dan difasilitasi,” kata Jaya. (ANT)
