KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan bahwa WFA bukan berarti pegawai bebas dari tanggung jawab kerja.
“WFA itu bukan libur. Pegawai tetap bekerja, hanya saja dari rumah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia mengingatkan agar ASN tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kegiatan di luar pekerjaan, seperti bepergian saat jam kerja.
“Jangan sampai saat WFA justru digunakan untuk travelling atau kegiatan lain di luar tugas,” katanya.
Menurutnya, perlu ada pengawasan yang jelas untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.
“Kita minta Inspektorat melakukan pemantauan, apakah pegawai benar-benar bekerja dari rumah atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan WFA memiliki batasan tertentu, di mana pejabat eselon II dan III tetap bekerja di kantor, sementara kebijakan WFA lebih banyak diterapkan pada pegawai di bawahnya.
DPRD menilai pengawasan menjadi kunci agar kebijakan fleksibilitas kerja tersebut tidak berdampak pada penurunan kinerja pelayanan publik. (ADM)


