KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten Gumas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gumas yang digelar di Kuala Kurun pada Senin (30/6).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas, Herbert Y Asin, menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan untuk memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Langkah ini diambil untuk mendorong kemanfaatan umum sekaligus memperbesar kontribusi laba bagi daerah,” ujar Herbert.
Ia menambahkan, perubahan status hukum juga diharapkan mampu meningkatkan eksistensi dan daya saing Perusda Gunung Mas Perkasa, baik dari sisi kinerja, pelayanan kepada masyarakat, maupun kemampuan dalam pengelolaan modal usaha.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengubah bentuk badan usaha menjadi lebih profesional dan kompetitif.
Selain menyetujui perubahan status Perusda, DPRD Gumas juga menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda ini bertujuan menciptakan tatanan sosial yang tertib dan aman, dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berakar pada nilai-nilai hukum dan kearifan lokal.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengatur kebiasaan masyarakat yang sudah ada, sekaligus mengantisipasi perubahan perilaku sosial yang berkembang,” lanjut Herbert.
Ia menegaskan bahwa penyusunan perda ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dua raperda yang baru disetujui tersebut melengkapi empat raperda lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Gumas tanggal 23 Juni 2025.
Empat perda yang telah lebih dulu disetujui mencakup:
- Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas 2020–2039,
- Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi,
- Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, serta
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan disahkannya dua raperda tambahan ini, DPRD Gumas menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembentukan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi daerah yang lebih maju dan berdaya saing.


