KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar dan Bupati Jaya S Monong melaksanakan penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung menjadi perda.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke – 12 masa persidangan I tahun sidang 2023 yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, Jumat (22/12).
“Kami menyetujui raperda tersebut untuk kemudian dilanjutkan menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar.
Selain persetujuan raperda tentang BUMD Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung, pada rapat paripurna hari ini juga melaksanakan penandatanganan persetujuan terhadap keputusan DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yahun 2024.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan bahwa adanya raperda BUMD Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan Perusahaan Umum Daerah air minum tersebut.
“Oleh sebab itu, dengan telah disetujui Raperda dimaksud maka kita telah menindaklanjuti amanat Peraturan perundang-undangan,” tukas orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu. (kk1/ist)