DPRD Gunung Mas Dorong Tes Narkoba Jadi Syarat Wajib Calon Kepala Desa

KABARKALIMANTAN1, KUALA KURUN — Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau, mendorong pemeriksaan bebas narkoba sebagai syarat wajib pencalonan Kepala Desa. Aturan ini diharapkan berlaku pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Usulan tersebut disampaikan Yulius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Gunung Mas, Senin (14/9/2026). Rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para camat.

Yulius menegaskan bahwa persyaratan calon Kepala Desa harus diperketat. Pasalnya, pemimpin desa memegang tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa. Selain itu, ia menyoroti maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas.

Oleh karena itu, Yulius mengusulkan agar tes narkoba dilakukan secara terpusat. Langkah ini bertujuan agar seluruh calon mengikuti standar pemeriksaan yang sama.

Selanjutnya, ia meminta proses tes diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas hasil pemeriksaan. Yulius juga menyarankan agar biaya tes dimasukkan ke dalam anggaran Pilkades. Dengan demikian, biaya tersebut tidak membebani para calon.

“Tes narkoba harus terpusat dan diawasi langsung. Proses ini tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada calon,” tegas Yulius.

Tak hanya itu, ia meminta sosialisasi aturan pencalonan dilakukan secara luas. Sebab, masyarakat dan calon perlu memahami seluruh ketentuan sejak awal pendaftaran.

Pemerintah daerah menyambut baik usulan tes bebas narkoba ini. Bahkan, tes narkoba juga dipertimbangkan untuk dilakukan berkala bagi perangkat desa, BPD, hingga pengelola pemerintahan desa.

Sebagai informasi, RDP Komisi I ini membahas persiapan Pilkades Serentak 2027. Pesta demokrasi tingkat desa tersebut rencananya digelar di 59 desa se-Kabupaten Gunung Mas. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *