KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, yang dinilai sudah tersusun secara komprehensif dalam dokumen perencanaan pembangunan tersebut.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas, Neni Yuliani, menyampaikan bahwa sebelum paripurna dilaksanakan, telah dilakukan rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif, yang dihadiri pimpinan DPRD, sekretaris daerah, pejabat Bapperida, serta beberapa kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Rapat gabungan membahas Rancangan Akhir RPJMD yang telah disampaikan oleh Bupati. Hasilnya, disepakati dokumen tersebut siap ditindaklanjuti menjadi rancangan peraturan daerah,” jelas Neni, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa RPJMD menjadi arah strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan, sehingga seluruh perangkat daerah perlu menunjukkan komitmen dan kreativitas dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
“Rancangan akhir RPJMD ini sudah sangat matang, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada kinerja perangkat daerah. Kepala dinas yang kurang kreatif atau tidak inovatif dalam menerjemahkan visi misi Bupati harus dievaluasi,” tegasnya.
DPRD juga menekankan agar seluruh masukan dan catatan dari hasil pembahasan dapat dijadikan pertimbangan pemerintah daerah. Dengan begitu, implementasi RPJMD ke depan tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan panduan nyata pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Gunung Mas.




