DPRD Gunung Mas Desak Lima Perusahaan Besar Segera Lunasi Tunggakan BPHTB

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendesak lima perusahaan besar swasta (PBS) untuk segera melunasi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dibayar sejak tahun 2023.

Anggota DPRD Gunung Mas, Endra, menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.

“Informasi dari pemerintah daerah, ada lima PBS yang belum melunasi BPHTB mereka, yaitu PT ALS di Rungan Manuhing, PT ATA di Kecamatan Kurun, PT TPA di Manuhing, PT KAP di Damang Batu, dan PT BAP di Sepang,” ungkap Endra, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah berupaya melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, namun hingga kini realisasi pembayaran belum juga dilakukan.

“Padahal, BPHTB memberikan kontribusi besar terhadap PAD, bahkan mencapai sekitar 78 persen dari total pendapatan daerah. Jika kewajiban ini dipenuhi, tentu akan berdampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Endra menambahkan, DPRD meminta agar langkah penagihan dapat terus diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar perusahaan tidak menunda kewajiban mereka lebih lama.

“Kami berharap kelima perusahaan ini segera memenuhi kewajibannya. Ketaatan mereka tidak hanya mendukung keuangan daerah, tapi juga menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan hukum di wilayah Gunung Mas,” pungkasnya.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version