DPRD Gumas : Ini Hasil Kesepakatan dengan PBS

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – DPRD Gunung Mas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan terkait Corporate Social Responsibility (CSR), Senin, (24/7./2023).

“Dari RDP hari ini, terdapat beberapa kesepakatan dengan PBS di sektor pertambangan batu bara dan zirkon,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha, pada Senin (24/7/2023).

Pertama, DPRD meminta laporan dari kontraktor yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan dengan menggunakan dana konsorsium perusahaan melalui pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas.

Selanjutnya, Pihak PT. Dayak Membangun Pratama, selaku koordinator pelaksana konsorsium, diminta untuk memberikan laporan keuangan yang telah disalurkan kepada pihak ketiga, yang juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan tembusan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas.

“Kesimpulan berikutnya adalah akan segera diadakan rapat lanjutan terkait dengan permasalahan besaran/nominal CSR,” terang Binartha.

Selanjutnya, terkait perjanjian kerjasama (MoU) terkait penerimaan Tenaga Kerja Lokal, diinstruksikan agar dilakukan melalui satu pintu yang diselenggarakan oleh Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas.

Berikutnya, Komisi II DPRD berencana untuk melakukan kunjungan lapangan terkait pengalihan jalan angkutan produksi perusahaan yang melintasi Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

Sebagai kesimpulan, semua PBS diwajibkan menjadi donatur/bapak angkat untuk setiap cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Gunung Mas.

“Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi CSR kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretariat CSR di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, serta tembusan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas,” tambah Binartha. (KK1/IST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *