Palangka Raya

DPRD Dengarkan Pengantar Wali Kota Atas Nota Keuangan Rencana Perubahan APBD 2022

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan pidato pengantarnya atas nota keuangan perubahan APBD tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke 4 di masa sidang 2022/2023, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar, Selasa (20/9/2022).

Fairid menyampaikan pokok-pokok materi nota keuangan perubahan tersebut, dimana diantaranya adalah garis besar realisasi APBD  2022 hingga Agustus. APBD setelah perubahan, dikatakannya terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp1,1 triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp1,2 triliun lebih, sehingga terjadi defisit sebesar Rp101,5 milyar lebih.

“Defisit dapat ditutupi dari anggaran pembiayaan, dimana anggaran pembiayaan netto sebesar Rp101,5 milyar lebih, yaitu selisih dari pembiayaan penerimaan sebesar Rp134,9 milyar lebih dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp33,3 milyar lebih,” ungkap Fairid.

Per 31 Agustus 2022, lanjutnya, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp469,6 milyar lebih atau 41,09 persen dibandingkan target sebesar Rp1,1 triliun lebih. Sedangkan untuk realisasi belanja daerah per 31 agustus 2022, sebesar Rp566,8 milyar lebih atau 45,5 persen dari plafon sebesar Rp1,2 triliun lebih.

Melihat realisasi anggaran tersebut, khususnya pada sisi belanja daerah nampaknya belum memenuhi kondisi ideal yang diharapkan. Terlebih melihat serapan anggaran pada sisi belanja daerah per 31 Agustus hanya mencapai 45,55 persen.

Untuk itu diharapkan kepada para ASN yang sudah diberi tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan pada setiap SOPD untuk lebih lagi bekerja keras sehingga APBD 2022 dapat direalisasikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan sejalan dengan kualitas pekerjaan.

Dan untuk rencana Belanja Program dan Kegiatan APBD Perubahan 2022, kata Fairid lagi, disusun berdasarkan klasifikasi bidang urusan pemerintahan daerah yang berpedoman dan mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

Dimana klasifikasi tersebut terbagi ke dalam urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, urusan kewilayahan dan urusuan pemerintahan umum.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan perubahan kebijakan pada pos belanja tersebut, diupayakan untuk mengoptimalkan program-program prioritas dengan harapan dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat dengan menunjukkan kemajuan konstruktif yang nyata dan konkrit.

Dengan perubahan kondisi ekonomi secara makro, ia berharap seluruh pihak harus bahu membahu dan mengerahkan segala potensi yang dimiliki, agar termanfaatkan secara lebih baik sehingga mampu menghadapi akumulasi permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.

“Kami berharap kiranya nota perubahan dapat segera dilakukan pembahasan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Basirun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top