DPRD Banjarmasin Tetapkan Sepuluh Raperda Inisiatif pada 2025

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Husaini menyampaikan, sebanyak sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ditetapkan untuk dibahas pada tahun 2025.

Menurut dia di Banjarmasin, Senin (9/12), sebanyak sepuluh Raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) atau program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 yang sudah ditetapkan.

Dikatakan dia, total Raperda yang sudah ditetapkan pada Prolegda 2025 sebanyak 25 Raperda.

“Sisanya sebanyak 15 Raperda yang diusulkan Pemkot Banjarmasin,” ungkap Husaini.

Ada pun Raperda dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin untuk 2025, yakni, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda tentang kerjasama daerah, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda revisi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Kemudian Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil, Raperda tentang inovasi daerah dan Raperda tentang sertifikasi makanan sehat dan halal.

Adapun Raperda yang diusulkan Pemkot Banjarmasin, kata Husaini, diantaranya Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang pengelolaan air limbah, Raperda kawasan layak anak dan Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan.

“Jumlah Propemperda 2025 ini memang kecil dari tahun ini yang mencapai 32 Raperda,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan, target ini harus bisa dicapai hingga akhir tahun nanti.

“Kita upayakan semaksimal mungkin untuk mencapai target ini,” ujarnya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *