POLITIK

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perda APBD 2025 Capai Rp2,4 Triliun

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2025 yang mencapai Rp2,4 triliun pada Rapat Paripurna di Banjarmasin, Kamis (28/11).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi tiga unsur pimpinan, yakni H Harry Wijaya, M Isnaini dan Mathari memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini menyampaikan berdasarkan finalisasi Badan Anggaran Dewan (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk rancangan APBD 2025 sebesar Rp2,4 triliun untuk pendapatan daerah.

Sedangkan untuk belanja daerah, ucap dia, dirancang sebesar Rp2,3 triliun.

“Jadi kita menetapkan rancangan APBD 2025 untuk belanja daerah lebih rendah dari rancangan pendapatan,” tuturnya.

Tentunya, menurut Isnaini, hal ini sebagai upaya agar APBD 2025 tidak sampai minus karena lebih besar belanja daripada pendapatan.

“Kita sudah membahas rancangan APBD 2025 dengan maksimal, tentunya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan mengapresiasi kesepakatan dan persetujuan legislatif terhadap Perda APBD 2025.

“Sesuai dengan pembahasan tentu banyak usulan-usulan yang berkembang dan semua kita akomodir, kita berdiskusi dengan baik tentu juga anggota dewan yang baru terpilih juga ada aspirasinya walaupun tidak semua mungkin terakomodir,” katanya.

Dari acuan tersebut, Ibnu Sina berharap belanja daerah Kota Banjarmasin dapat lebih dimaksimalkan pada 2025.

“PAD Kota Banjarmasin juga sudah melampaui 80 persen pencapaian dengan target pajak dan retribusi daerahnya tinggal menunggu dana-dana transfer yang biasanya di akhir-akhir tahun akan diluncurkan oleh pemerintah pusat dan juga bagi hasil dari provinsi,” ucap Ibnu Sina.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!