Gunung Mas

DPRD : Ambil Langkah Konkrit dalam Berantas Narkoba

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk mengambil langkah kongkrit dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

”Saya meminta pemkab harus segera mengambil langkah kongkrit, dalam rangka upaya pencegahan hingga pemberantasan barang haram tersebut di daerah ini,” ucap Evandi, Senin (27/3).

Selain pemberian sanksi hukum oleh aparat penegak hukum, lanjut dia, salah satu langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh pemkab adalah membuat aturan atau peraturan daerah (perda) untuk memberikan sanksi sosial bagi para pengedar dan pengguna narkoba.

”Saya sangat prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Gumas. Hal tersebut merupakan salah satu penjajahan secara mental untuk menyerang Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya generasi muda,” tuturnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, apabila peredaran narkoba di Kabupaten Gumas terus menerus dibiarkan dalam jangka panjang, maka dikhawatirkan nanti tidak ada generasi muda yang akan menerima estafet pembangunan daerah.

”Jangan sampai orang dari luar Kabupaten Gumas yang menguasai seluruh aspek kehidupan sosial di daerah ini. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat termasuk generasi muda harus bisa memerangi narkoba,” tegas Evandi.

Sebelumnya, selama Bulan Januari-Maret tahun 2023 ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas berhasil mengungkap sembilan perkara narkotika dengan menangkap 10 orang tersangka, yakni SR (32), PM (40), A (35), AS (43), S (26), H (42), K (47), W (38), B (49), dan K (42).

”Sembilan perkara itu, terdiri dari Kecamatan Kurun dua perkara, Manuhing satu perkara, Tewah tiga perkara, Sepang dua perkara, dan Rungan satu perkara,” ujar Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo.

Dalam penangkapan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan adalah berat kotor 54,27 gram atau apabila diuangkan sebesar Rp 135.675.000. Dengan modus operandi antara tersangka ini bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain.

”Dengan pengungkapan perkara yang sudah dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Gumas selama Januari-Maret 2023, maka berhasil diselamatkan kurang lebih 272 orang/jiwa penduduk dari penyalahgunaan narkotika,” tukasnya. (Okt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!