POLITIK

DPD RI: Mahasiswa Harus Menjadi Pelaku Terhadap Pengakuan MHA

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengajak mahasiswa  jangan hanya sekedar menjadi agen perubahan namun juga harus menjadi pelaku perubahan itu sendiri terkhusus dalam hal mendorong pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA).

“Konstitusi Indonesia dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Tugas kita selanjutnya adalah mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang MHA (RUU MHA) ,” katanya dihubungi dari Palangka Raya, Rabu (30/8).

Senator asal Kalimantan Tengah itu menjelaskan, DPD RI sampai membuat draf RUU Perlindungan MHA demi mendorong kepentingan MHA ini. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan tripartit (DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Pusat), untuk mendorong pengesahan RUU yang ada tersebut.

“Itulah kenapa saya mendorong sekaligus mengajak para mahasiswa, dapat menjadi pelaku terhadap pengakuan dan pemberdayaan MHA. Terkhusus lagi, mendorong segera dibahas dan disahkannya RUU MHA menjadi UU,” jelasnya.

Dia mengaku pada saat dirinya menjabat Gubernur Kalteng periode 2005 hingga 2015, didukung oleh DPRD Kalteng dan sejumlah elemen masyarakat, telah berhasil menerbitkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Perda itu kemudian disesuaikan lewat terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Perda ini lalu disusul dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat Dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah Kalteng. Apalagi, dalam sejarah kebijakan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA, seluruh elemen masyarakat Kalteng boleh berbangga karena menjadi pionir.

“Dengan segala keterbatasan dalam kebijakan tersebut, Ini adalah salah satu capaian besar yang bisa jadi rujukan bagi pemerintah nasional,” ungkap Teras Narang.

Dia menyebut, keberpihakan dan kepedulian pada MHA mesti ditunjukkan dengan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan dalam melestarikan kebudayaan dan hutan yang umumnya menjadi ekosistem masyarakat adat.

“Ini adalah itikad kita dalam menjaga Pancasila yang berakar pada kearifan lokal masyarakat adat kita. Ini juga itikad menjaga semangat pembangunan berkelanjutan yang sejatinya kita perlu pelajari justru dari MHA,” tuturnya.

Anggota DPD RI ini pun mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dan elemen masyarakat untuk menjadi pelaku perubahan dan mengawal pengesahan RUU MHA ini.

“Dengan begitu, RUU MHA kembali masuk prolegnas prioritas dan dapat disahkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan pembangunan ekonomi dan pelestarian ekologi,” ucap Teras Narang.

Lebih lanjut dia mengatakan, dorongan-dorongan ini pun, terkhusus kepada kalangan mahasiswa sebagai pelaku perubahan, terus ia serukan. Salah satunya yang terbaru dalam webinar nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya ‘Sanctus Dionisius’ melalui konferensi video. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top