Ditlantas Polda Kalteng Ingatkan Warga Waspada Pembuatan SIM Palsu

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan kepada warga agar waspada terhadap pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo di Palangka Raya, Kamis (7/11), mengatakan pentingnya warga tidak menggunakan jasa calo atau perantara ketika hendak melakukan pengurusan SIM.

“Saya tegaskan seluruh proses pembuatan SIM melalui jalur resmi dan tidak sulit, cepat,” kata Perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Dia menjelaskan bagi warga yang membuat SIM baru atau perpanjangan cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, serta melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan identitas atas Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan pengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pemohon SIM agar tidak menggunakan jasa perantara karena hal tersebut hanya memberatkan warga dan menguntungkan calo mencari keuntungan.

Dia mengungkapkan belum lama ini jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) telah mengungkap pembuatan SIM palsu dengan dua tersangka adalah pasangan suami istri.

“Yang mana hal tersebut bermula dari penemuan SIM palsu saat pelaksanaan Operasi Zebra Telabang pada Oktober 2024. Saat itu petugas Satlantas Polres Gumas sedang melakukan sosialisasi, dan personel memeriksa SIM seorang supir truk, SL,” ujarnya.

Anggota Satlantas yang sudah paham mengenai SIM, kata dia, menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir. Setelah dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti.

“Untuk pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” demikian Handoyo.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *