Nasional

Ditangkap di Bali, M. Kace Terancam Penjara 6 Tahun

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Seusai ditangkap pada Selasa (24/8/2021) Di Bali, YouTuber Muhammad Kace tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu. Tersangka kasus dugaan penistaan agama ini diancam pasal berlapis dengan hukuman penjara 6 tahun.

Penangkapan Kace oleh penyidik dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, kemarin lusa.

Kace tiba di Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.17 WIB. Dia langsung dibawa oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Mengenakan pakaian gelap serta memegang tongkat selama berjalan, Kace tak banyak memgumbar komentar kepada awak media saat tiba di depan gedung.

“Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kace,” ucapnya sambil sesekali melambaikan tangan.

Namun demikian, Kace tak membeberkan lebih lanjut mengenai maksud dari pernyataannya itu. Dia hanya melambaikan tangan ke awak media saat digelandang ke dalam gedung.

Polisi menjerat Kace dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Ujaran Kebencian

Kace merupakan sosok YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi dikenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Contoh materi ceramah Muhammad Kace yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kace di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kace berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bakal langsung menahan Youtuber Muhammad Kace usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kace telah ditangkap oleh penyidik di wilayah Bali pada Selasa (24/8). Kace diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

“Iya, langsung ditahan begitu tiba di Bareskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Adapun barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah video-video yang diunggah Kace di YouTube. Kemudian, Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hingga pelapor perkara tersebut.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana. Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi penangkapan Kace.
Dengan polisi yang sudah bertindak, Haedar meminta masyarakat tetap tenang dan senantiasa kondusif menyikapi persoalan ini.

“Masyarakat tetap tenang dan jangan menggeneralisasi jadi hubungan yang membawa ke aspek primordial. Biarlah ini kasus-kasus orang per orang yang sudah ditangani secara hukum,” kata Haedar di Universitas Aisyiah (Unisa), Sleman, DIY, Rabu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!