KABAR KALIMANTAN1, Kupang – Setelah menuduh seorang siswa SD berumur 13 tahun mencuri ponsel lalu menyiksa hingga pingsan, dua oknum anggota TNI berinisal AOK dan B, ditahan di Kodim setempat. Mereka akan diproses secara hukum, karena telah main hakim sendiri.
Hal tersebut dikonfirmasi Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko. Ia menegaskan bakal melakukan proses hukum terhadap anggota Kodim 1627 Rote Ndao, AOK dan B, yang melakukan penganiayaan.
Pelaku kini ditahan di Markas Kodim setempat. “Benar, sudah kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum militer,” ujar Legowo, Sabtu (21/8/2021).
Kisah pilu diawali saat Petrus Seuk (13) dituduh mencuri ponsel milik salah satu pelaku penganiayaan, di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dijemput dari rumahnya dan dianiaya berulangkali sejak Kamis malam hingga Sabtu pagi. Ia mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Petrus diinterogasi dan dihajar di rumah pelaku. Karena tak tahan dianiaya, bocah itu terpaksa mengaku mengambil ponsel. Menurut pengakuan orangtua korban yang mendatangi rumah pelaku, anak mereka sempat diikat kaki dan tangannya serta ditelanjangi lalu dianiaya. “Kami lihat sendiri saat diikat, ditelanjangi, dan dipukuli”, kata Joni Seuk dan Ati Seuk, orangtua korban.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan di RSUD Ba’a setelah dipulangkan oleh AOK dan B kerumahnya dalam keadaan pingsan. Selama di RS, tiap kali siuman korban berteriak minta ditemani. Ia tampaknya trauma, dan tak ingin ditinggal sendirian.
Denda Adat
Selaku Dandem, Legowo mengaku prihatin. Ia memastikan, saat ini korban sudah mendapat pelayanan kesehatan dan menjalani perawatan di RSUD Ba’a. Seluruh biaya perawatan korban Petrus Seuk ditanggung oleh pihak Kodim 1627 Rote Ndao. Kami juga sudah melakukan pendekatan kepada keluarga korban secara adat setempat, membayar denda adat.
Meski sudah dilakukan penyelesaian secara adat, tapi oknum AOK dan B akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku di institusi TNI Angkatan Darat. “Mereka akan tetap jalani proses hukum”, tandas Brigjen Legowo.
Tim dari Denpom IX/I Kupang akan berangkat ke Rote Ndao untuk menjemput seluruh anggota Kodim 1627 Rote Ndao yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap bocah tersebut. “Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak dan dimasukan ke pengadilan militer”, tegasnya.
